Jangan Salah Kaprah, Mobil LCGC Tidak Dapat Potongan Pajak PPnBM 0 Persen

- 23 Februari 2021, 09:16 WIB
LCGC Astra
LCGC Astra /DAIHATSU

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah resmi memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021.

Keringanan PPnBM 0 persen ini akan diberikan bertahap selama 9 bulan kedepan.

Namun, Banyak yang salah kaprah tentang aturan pajak PPnBM 0 persen pada mobil baru.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Dalam Aksi Unjuk Rasa Anti-Kudeta, Demosntrasi tetap Berlangsung

Pasalnya karena disebutkan bahwa penghapusan akan diberikan pada kendaraan bermesin 1.500 CC ke bawah dan berpenggerak roda 4x2.

Banyak pihak yang menyangka bahwa mobil murah atau low cost green car (LCGC) pasti akan dapat potongan harga juga.

Tetapi perlu diketahui bahwa mobbil LCGC tak akan turun harga karena kebijakan PPnBM 0 persen yang diberlakukan bulan Maret nanti.

Pasalnya sedari awal, Pemerintah memang sudah membebaskan pajak dari mobil berjenis LCGC.

Baca Juga: 3 Bulan Lagi, Premier League Izinkan Suporter Nonton di Stadion

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x