Jangan Salah Kaprah, Mobil LCGC Tidak Dapat Potongan Pajak PPnBM 0 Persen

- 23 Februari 2021, 09:16 WIB
LCGC Astra
LCGC Astra /DAIHATSU

Aturan pemerintah ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 41 Tahun 2013.

LCGC yang sudah masuk ke dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) memang dari awal tidak pernah kena PPnBM dari pemerintah.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Ingat, Mobil LCGC Tak Dapat Insentif Potongan Harga Pajak PPnBM 0 Persen" Perlu diketahui juga bahwa benar akan ada peraturan baru dari pemerintah yang mengenakan pajak PPnBM pada mobil LCGC.

Aturan baru tersebut tercantum dalam PP73 tahun 2019 yang menggantikan PP 41 tahun 2013.

Tetapi aturan tersebut baru akan aktif pada 16 Oktober 2021 nanti dengan pajak yang dikenakan pada mobil LCGC sebesar 3 persen.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Para Tersangka Kasus Suap Ekspor Lobster, Termasuk Edhy Prabowo

Karena aturan berubah, PPnBM pada mobil akan dikenakan pajaknya dari emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu mobil.

Tetapi karena penambahannya hanya berkisar 3 persen, tidak akan terlalu berdampak banyak pada mobil LCGC yang pada dasarnya sudah memiliki banderol murah.***

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah