Kedapatan Langgar Aturan Prokes Covid-19, Dua Menteri di Yordania Mundur Diri

- 1 Maret 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi bendera Yordania.
Ilustrasi bendera Yordania. /Pixabay/dimitrisvetsikas.

PORTALMALUKU.COM — Dua Menteri Yordania dengan resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Alasan dari pengunduran diri dua Menteri tersebut lantaran kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial selama pandemi Covid-19 di daerah setempat.

Menyetujui hal tersebut, Raja Yordania Abdullah II pada Minggu kemarin, mengakui pengunduran diri Menteri dalam Negeri dan Menteri Kehakiman itu.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

Baca Juga: Jarang Diketahui, Dua Bahan Dapur Ini Dijamin Ampuh Kurangi Resiko Kanker

Untuk diketahui, Menteri dalam Negeri adalah Samir Al-Mobaideen, dan Menteri Kehakiman Bassam Al-Talhouni.

Sebelumnya, Perdana Menteri Bishr Al-Khasawneh, meminta kedua Menteri tersebut untuk mengundurkan diri.

Saat menghadiri upacara, kedua Menteri itu hadir dengan jumlah tamu melebihi maksimum yang diizinkan.

Baca Juga: Rekomendasi Makan Sehat! Ini 6 Jenis Makanan Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Melalui Pengadilan Kerajaan Yordania melaporkan, Raja Abdullah telah menginstruksikan Menteri Administrasi Lokal Tawfiq Krishan untuk memimpin Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Negara Urusan Hukum Ahmed Ziyadat untuk memimpin Kementerian Kehakiman.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x