Satresnarkoba Polres Tual Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Miras Tradisional Maluku

- 13 Desember 2020, 10:50 WIB
Polres Kota Tual menggagalkan penyelundupan 2,8 ton minuman keras tradisional jenis sopi di atas KM Inti Mulia yang baru berlayar dari Pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual, Sabtu, 12 Desember 2020
Polres Kota Tual menggagalkan penyelundupan 2,8 ton minuman keras tradisional jenis sopi di atas KM Inti Mulia yang baru berlayar dari Pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual, Sabtu, 12 Desember 2020 /ANTARA/Daniel Leonard

PORTALMALUKU.COM -- Penyelundupan 2,8 ton minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Tual, 12 Desember 2020.

2,8 ton miras tradisional jenis sopi itu, diduga akan diselundupkan ke Kota Ambon dari Pelabuhan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya menggunakan transportasi laut.

Penyelundupan tersebut diketahui, usai Satresnarkoba merazia penumpang KM Inti Mulia yang sandar di Pelabuhan Tual.

Baca Juga: Chelsea takluk dari Everton, Frank lampar Malah Bersyukur

Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

"Miras tradisional khas Maluku dalam jumlah besar itu terungkap, setelah dilakukan razia terhadap barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang bersandar di pelabuhan Tual," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoiratdi Ambon, dikutip dari Antara.

"Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba Polres Tual Desember 2020," ujarnya.

Juru Bicara Polda Maluku ini mengaku sebanyak ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu ditemukan dalam kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia.

"Total 2.855 ton sopi itu dikemas dalam jeriken-jeriken berukuran 35 liter, 5 liter, dan botol Aqua ukuran 600 mililiter," katanya pula.

Ohoirat mengaku belum mengetahui pemilik dari ribuan liter minuman keras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas di Maluku ini.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan 13 Jam, HRS Keluar Dari Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol

Baca Juga: Densus 88 Amankan Pelaku Bom Bali I Setelah 19 Tahun Jadi Buron

Namun berdasarkan keterangan nakhoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng, benar sopi-sopi itu dititip kepada para ABK dan diketahui oleh dirinya.

"Tidak ada seorang pun yang mengakui sebagai pemilik barang. Berdasarkan pengakuan nakhoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng bahwa benar barang-barang bawaan penumpang yang tertangkap tangan adalah barang bawaan penumpang yang dititip pada para ABK dan diketahui juga oleh nakhoda serta para ABK lainnya," katanya pula.

Sementara itu, penyelundupan serupa juga pernah ditemukan di KM Inti Mulia pada Jumat 27 November lalu sekira pukul 02.17 WIT.

Kala itu ditemukan sebanyak 175 liter, namun sebelumnya ABK telah menurunkan beberapa liter lainnya di perairan Pulau Ut dan sekitarnya.

Baca Juga: Cerita Katarina, Seorang Mahasiwa Asal Flores yang Menggelar Wisuda Onlinenya di Hutan

Baca Juga: Versi Polisi, Begini Kronologi Pencuri Anjing yang Mengaku Wartawan

"Sopi-sopi itu kemudian diangkut dengan menggunakan speed boat. Sopi dijual per liter seharga Rp120.000," ujarnya lagi.

Setelah mengetahui peristiwa itu, Satresnarkoba Polres Tual bekerjasama dengan Kapolsek Kei Besar dan dua personel Polsek Kei Besar melakukan pengawalan terhadap KM Inti Mulia yang berlayar dari Elat.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah