Dijelaskannya, larangan tersebut tidak disertai sanksi bagi pejabat atau ASN yang melanggar larangan tersebut.
Wali kota menjamin seluruh ASN di Lingkup Pemkot Ambon akan patuh, karena kondisi seperti ini juga sudah berlangsung sejak tahun 2020.
"Yang pasti kalau soal sanksi tidak ada sanksi hukum, tapi paling tidak ada sanksi sosial, dimana masyarakat memberikan justifikasi bahwa pejabat atau ASN ini tidak patut dicontoh," ujarnya.
Baca Juga: Listrik Sering Padam, Pemuda Tehoru-Telutih Demo Minta Kejelasan
Kebijakan larangan nudik dan open house merupakan implementasi dari perintah Presiden Joko Widodo, kepada kepala daerah baik Gubernur mapun Bupati/Walikota, dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus Covid 19 yang melonjak drastis, sebagaimana dialami oleh negara India, Brazil dan Turki.***