Nyamar Jadi KPK, Tiga Oknum Ini Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 7 Maret 2021, 12:15 WIB
Borgol penjara.
Borgol penjara. /Pixabay/luctheo

PORTALMALUKU.COM — Tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap polisi.

Penangkapan itu terjadi karena ketiga oknum tersebut kerap memeras sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa Desa dan Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.

Membenarkan hal ini, Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

Baca Juga: Gol Ilaix Moriba Buka Peluang Barcelona Salip Atletico Madrid Dipuncak Klasemen

Identitas ketiga tersangka itu, kata Arie, diantaranya, Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

“Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” ujar Arke dilansir dari PMJ News, Minggu, 7 Maret 2021.

Menurut Arke, ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

Baca Juga: Spoiler Love Story 7 Maret 2021: Ken dan Maudy Berkemah di Hutan, Tante Dinda Marah Maudy Soal Rama

Baca Juga: Daftar Lengkap Jadwal Seri MotoGP 2021, Cek Disini !

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x