Masa PPKM Level 3 Kota Ambon Diperpanjang, Berikut Aturan Mainnya

- 10 Agustus 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Siap Salurkan 6 Jenis Bantuan Sosial
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Siap Salurkan 6 Jenis Bantuan Sosial /KarawangPost/Kemensos

PORTALMALUKU.COM -- Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 di Kota Ambon resmi diperpanjang mulai 9 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Mikro Level 3 tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru, nomor 32 tahun 2021.

Inttruksi tersebut, kemudian disampaikan Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru yang didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dan Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy, dalam keterangan pers, pada Selasa 10 Agustus 2021 di Balai Kota Ambon.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Perpanjangan PPKM, Begini Rinciannya

“Instruksi Walikota sebelumnya yakni nomor 6 tahun 2021 sudah habis masa berlaku, sehingga diterbitkan instruksi Walikota nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Level 3 dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW Desa, Negeri, dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” terangnya.

Pada Walikota Nomor 7 Tahun 2021 ada sejumlah perubahan dari regulasi sebelumnya. Dilansir dari Ambon.go.id, berikut ini adalah perubahannya.

1. Jam Operasional Warung, Caffe dan PKL

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenis) yang berada pada lokasi tersendiri dan ruang terbuka, berlaku jam operasional hingga 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan : Masa PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ambon Bagaimana?

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ambon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x