Masa PPKM Level 3 Kota Ambon Diperpanjang, Berikut Aturan Mainnya

- 10 Agustus 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Siap Salurkan 6 Jenis Bantuan Sosial
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Siap Salurkan 6 Jenis Bantuan Sosial /KarawangPost/Kemensos

“Jam operasional ini berlaku untuk makan di tempat atau dibawa pulang, tanpa ada pembatasan waktu makan 30 menit seperti Instruksi Walikota sebelumnya,” timpal Sekot.

2. Kegiatan ibadah

Pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

3. Kegiatan Olahraga

Perubahan lainnya adalah kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dan diselenggarakan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan olah raga mandiri/individual dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelasnya.

4. Kegiatan seni dan budaya

Sementara itu untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, dapat dilaksanakan dengan mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Ambon.

5. Kegiatan hajatan dan pernikahan

Baca Juga: Lanjut PPKM Level 4, Sejumlah Bansos Ini Siap Disalurkan

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ambon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah