Masa PPKM Level 3 Kota Ambon Diperpanjang, Berikut Aturan Mainnya

- 10 Agustus 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Siap Salurkan 6 Jenis Bantuan Sosial
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Siap Salurkan 6 Jenis Bantuan Sosial /KarawangPost/Kemensos

Sedangkan untuk kegiatan hajatan dan pernikahan, imbuhnya, diperbolehkan dengan kapasitas 25 Persen, namun tidak mengadakan makan minum ditempat acara.

6. Kegaiatan belajar mengajar

Pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, jam operasional pasar, pertokoan, Mall dan Pusat Perbelanjaan, kegiatan SPBU dan transposrtasi umum.

"Untuk pembelajaran tatap muka terbatas, sementara belum dapat kita laksanakan karena saat ini Ambon masih berada di Zona Oranye atau Resiko Sedang dalam Peta Resiko Penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku, dan vaksinasi massal untuk anak usia 12 – 17 tahun masih sementara berjalan,” ujar Latuheru.

7. Syarat keluar masuk Kota Ambon

Selain perubahan diatas, ketentuan lainnya dalam instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya.

Termasuk syarat perjalanan dengan moda transportasi udara dan laut serta perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.***

 

 

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ambon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah