Rizieq Shihab Belum Dipanggil, Polisi: Surat Panggilan adalah Kewenangan Penyidik

23 November 2020, 21:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono /Humas Polri

PORTALMALUKU.COM — Kasus dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terkait kerumunan massa pada kedatangan Rizieq Shihab dan pernikahan putrinya membuat penyidik Polri hingga saat ini terus menyelidiki. 

Dari sejumlah pejabat daerah yang telah melewati masa pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, namun Imam Besar FPI itu belum juga mendapat surat panggilan dari tim penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan rencana untuk memanggil Rizieq Shihab , itu adalah kewenangan penyidik.

Baca Juga: Taylor Swift dan The Weekend Merajai Juara AMA 2020, Ada juga K-Pop BTS, Intip Daftar Pemenang

Baca Juga: Rossi Resmi Tinggalkan Yamaha, Kemana The Doctor Berlabuh?

“Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik,” ujar Awi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Hingga saat ini, Awi menuturkan gelar perkara belum dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat karena masih ada hal-hal yang perlu didalami.

Dalam perkara kerumunan Rizieq di Petamburan Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Wagub DKI: Saya akan Berikan Keterangan Fakta dan Apa Adanya

Baca Juga: Habib Idrus Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, Ruhut: Sakit Jiwa, Aku Tertawa Termehek-mehek

Selanjutnya hari ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Pada Jumat, 20 November lalu, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus kerumunan Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Awi mengatakan bahwa penyidik mendalami seluruh proses penyelidikan kerumunan massa Rizieq.

Baca Juga: Link Download Pedoman Hari Guru Nasional, Pedoman Upacara, Logo, Spanduk Baliho HGN 2020

Baca Juga: PUBG Mobile Resmi Hadirkan Royale Pass Season 16, Ini Beragam Hadiahnya

“Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari Bandara (Soetta), di Petamburan lalu Megamendung sehingga (pemeriksaan) pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan. Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang tindih,” ujar jenderal bintang satu itu.

Kerumunan di Petamburan terjadi pada Sabtu 14 November 2020 yakni dalam acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi. Sementara di Megamendung yaitu ketika Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama dan tabligh akbar di sebuah pesantren.

Kasus kerumunan ini berujung pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Mohammad Salah Kembali Berlatih

Baca Juga: Rocky Gerung Sesalkan Karakter Rizieq Shihab dan Pangdam Jaya yang Dianggap Gampang Emosi

Mutasijabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler