Bagi Guru Honorer, Ini Syarat P3K 2021 dan Cara Verval Ijazah, Segera!

24 Desember 2020, 18:27 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PORTALMALUKU.COM — Tinggal beberapa hari lagi, kita telah masuk di tahun 2021. Tentunya berkaitan dengan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021.  

Sejak awal P3K resmi dikabarkan dibuka pada tahun 2021 yang diperuntukkan bagi satu juta guru honorer.

Guru honorer yang telah terdaftar di Dapotik, perlu siapkan diri untuk mempelajari syarat yang akan dilewati saat mengikuti tes.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Berikut Cerita Singkatnya dan Link Live Streaming RCTI

Seperti dikutip Portalmaluku dari Portalsulut pada Kamis, 24 Desember 2020 dengan judul 'Hanya Tinggal 8 Hari Lagi, Kesempatan Guru Honorer jadi PPPK 2021 Lengkapi Syarat Wajib Ini’.

Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.

Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.

Baca Juga: Terkait Rangkap Jabatan, Eks Jubir KPK Ingatkan Baiknya Undur Diri, Mensos?

Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.

“Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020,” tulis edaran syarat penerimaan P3K yang beredar di medsos.

Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020.

Baca Juga: BMH Maluku Salurkan Paket Pendidikan dan Al-Qur'an di Dua Pesantren, Cek!

Kemendikbud beri waktu verval data ulang di bula Desember 2020, ”ujarnya.

Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar P3K.

Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran program data sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.

Baca Juga: Waduh, Semua BLT Kemensos akan Dihapus, Begini Skema Pengelolaan Bansos di Tangan Risma

Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru yang berwenang dan bukan oleh operator sekolah karena yang melihat NIM dan Jurusan adalah guru yang berwenang.

Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:

- Info Login GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1 / D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji Guru Honorer di Maluku Naik

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan kekurangan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Baca Juga: Resmi Dilantik: Nama Sekjen Muhammdiyah Tidak Ada di Daftar Wakil Menteri, Begini Ceritanya

Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Baca Juga: KABAR BAIK: Awal Januari 2021 Bansos akan Dicairkan, Ini Rincian Penerima dan Cara Cek Nama Anda

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.***(Harry Tri Atmojo/Portalsulut).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler