UPDATE: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus PT Asabri, Ini Orangnya

6 Maret 2021, 21:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri /Kapuspenkum Kejagung/

PORTALMALUKU.COM -- Dua tersangka kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI telah ditetapkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedua tersangka yang ditetapkan Kejagung itu diantaranya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Membenarkan hal ini, Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, mengatakan berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Sedang berlangsung, The Gunners Unggul 0-1, Ini Link Live Streaming Mola TV Burnley vs Arsenal

Leonard menambahkan Tim Jaksa Penyidik tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) TPPU kali ini adalah BTS dan HH.

"Mereka berdua yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI," ujar Leonard dilansir dari PMJ News, Sabtu, 6 Maret 2021.

Sejak 2012 sampai 2019, kata Leonard, PT ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Urusi KLB Partai Demokrat, Mahfud MD : Itu Masalah Internal

Hal itu dilakukan kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

"Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja," tutur Leonard.

Tetapi, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT ASABRI justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT ASABRI.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Jerawat Secara Alami, Yuk Simak

Atas dasar hal tersebut, kata Leonard, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.

Adapun penempatan tersebut hanya sesuai analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja.

Bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

Baca Juga: Suka Nasi Padang? Ini Tujuh Lauk Lezat yang Bikin Tambah

"Diduga menyebabkam adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun," kata Leonard.

BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT. ASABRI.

BTS dan HH ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV Man City vs Man United

"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," ujar Leonard.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler