PORTALMALUKU.COM -- Nama pedangdut, Cita Citata kini masuk dalam radar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Cita Citata diduga ikut menerima 'fee' program bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19 di Jabidetabek.
Cita Citata dikabarkan menerima sekitar Rp150 juta ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Soal KLB Demokrat, AHY: Mereka Bukan Pemilik Suara yang Sah
Diketahui ada tiga orang yang disinyalir menerima uang bansos tersebut. Mulai dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pengacara Hotma Sitompul, serta pedangdut Cita Citata.
Ini berdasarkan keterangan dari saksi, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang merupakan anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
“Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, yang dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Tuai Pujian dari Penggemar, Ternyata Ini Sosok Pengganti Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta
Ali menambahkan, pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut tergantung dengan kebutuhan dari tim penyidik dalam membuktikan perbuatan dari terdakwa.
“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambung Ali.
Diketahui lebih lanjut, dalam persidangan disebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar.
Dilanjutkan dengan pengacara Hotma Sitompul sebanyak Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi pada Kementerian Sosial.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Elsa Terancam, Michele Ajak Pak Surya Bahas Kematian Roy
Sementara itu, sidang lanjutan kasus korupsi program Bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 8 Maret 2021 kemarin, menemukan fakta baru.
Jaksa menghadirkan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang berstatus tersangka di kasus ini sebagai saksi.
Keduanya bersaksi atas terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam sidang tersebut Matheus Joko Santoso menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Harry Van Sidabukke yang didakwa diduga menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar.
Baca Juga: Ingin Tahu Seperti Apa Kelebihan dan Kelemahan Diri Anda? Gambar yang Dilihat Pertama Ini Akan Menjawabnya
Sementara Ardian Iskandar Maddanatja
memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
Baca Juga: Kemenkeu Tunjuk Citibank Jadi Mitra Distribusi Pemasaran Sukuk Negara Ritel Seri SR014
Dikutip dari Antara Penggunaan uang tersebut adalah:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta
7. Robin (tim bansos) Rp300 juta
8. Yogi tim bansos Rp300 juta
9. Iskandar Rp250 juta
10. Rizki Kemensos Rp350 juta
11. Firman tim bansos Rp250 juta
12. Reinhan Rp70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos
14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta
15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.
Baca Juga: UPDATE TERBARU: Ini 5 Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 9 Maret 2021, Rebut Hadiah Spesial dari Garena
"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka," jawab Matheus.
16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta
17. Pembayaran tes swab COVID-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta
23. Pembayaran sapi Rp100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp150 juta
25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta
Baca Juga: Nonton Serial Drama Original, 'Turn On' Full Episode di Sini
"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari 'fee'?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Matheus.
"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.
"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Matheus.***