Catat: Pemerintah Tidak Memberikan THR Bagi 2 Kriteria Ini

30 April 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi uang pembayaran THR /KALBAR TERKINI/MULAYNTO ELSA

PORTALMALUKU.COM -- Dua kriteria ini tidak akan mendapat THR dari Pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah Tahun 2021.

Diketahui, pemerintah akan memberikan THR kepada seluruh PNS. Diantaranya, ASN, TNI dan Polri dengan jumlah uang yang telah ditetapkan.

Sedangkan dua kriteria yang tidak mendapatkan THR, yakni ASN, TNI, dan Polri yang sedang menjalani tugas di luar instansi pemerintah atau instansi induknya. Baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi terkait atau tempat penugasan sekarang.

Hal itu tertuang dalam nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Bocoran Cerita Love Story Jumat 30 April 2021: Maudy Dilema, Ken Ragu dengan Pernikahannya bersama Maudy

Dilansir dari laman Insulteng dalam artikel "THR PNS 2021 Cair Sebelum Lebaran, Tapi 2 Kriteria Ini Tidak Dapat", menyebut, dalam nota tersebut, THR 2021 tidak diberikan kepda PNS prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan Negara.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa THR 2021 secara keseluruhan akan diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan.

Termasuk PNS, prajurit TNI dan Polri yang sudah meninggal akan diberikan THR kepad perwakilan keluarga sebesar satu kali penghasilan.

Baca Juga: Tanggapi Intruksi Jokowi Berantas KKB di Papua, Rocky Gerung: Pemerintah Terkesan Tidak Matang

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Teroris

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tulis laman remis Sekretariat Kabinet pada Kamis, 29 April 2021.

Dalam penyalura THR 2021, akan dilakukan secara bertahap pada H-10 hinnga H-5 sebelum lebaran.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun. Adapun rincian anggarannya, yakni THR untuk PNS kementerian dan lembaga maupun TNI dan Porli sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dan PPPK sebesar Rp14,8 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.***(Muhammad Rafiq/Insulteng).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: INSulteng

Tags

Terkini

Terpopuler