Lagi, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, JPU: Terdakwa Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum

17 Mei 2021, 19:23 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) Muhammad Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. /Antara/Reno Esnir/

PORTALMALUKU.COM -- Muhammad Rizieq Shihab kembali dituntut pidana 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subdsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan itu telah dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 17 Mei 2021.

Hukuman terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU Sanan Tanjung.

Baca Juga: Sebut Tidak Ada yang Kenal Presiden Jokowi di Forum Internasional, Rocky: Ngomong Dua Kalimat Aja Gak Bisa

JOPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.

Dilansir dari laman Depok.Pikiran-Rakyat dalam artikeel "Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Megamendung"Yakni tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya percepatan pencegahan Covid-19, bahkan disebutkan dirinya memperburuk kesehatan masyarakat.

Juga, Rizieq Shihab yang pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sehingga sikapnya tersebut memperlambat jalannya sidang pda kasus tersebut.
an yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ujar jaksa.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasukan TNI Berangkat ke Palestina untuk Mengendalikan Perang?

Tuntutan JPU tersebut ditanggapi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang akan mengajukan pledoi. Pledoi atau pembelaan tersebut akan dilakukan dalam sidang berikutnya.

Atas pledoi yang diajukan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu untuk menyiapkannya.

Harena dijadwalkan sidang lanjutan perkara kerumubnan massa di Megamendung tersebut akan dijadwalkan pada Kamis, 20 Mei 2021 mendatang.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada perkata ini.

Baca Juga: PM Israel Janji Terus Serang Palestina, Fadli Zon: Sudah Pantas Netanyahu Dapat Julukan 'Penjahat Perang'

Sedangkan pada dakwaan kedua, Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dan pada dakwaan ketiga, Rizieq, dinyatakan JOPU telah melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***(Adithya Nurcahyo/Depok.Pikiran-Rakyat).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler