Tegakkan Aturan PPKM, Mendagri Tito Karnavian Minta Satpol PP Tidak Bertindak Anarkis

19 Juli 2021, 16:54 WIB
Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri Resmi Ditahan. /@makcomback.kriminal /

PORTALMALUKU.COM -- Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, dalam melaksanakan tugas penertiban PPKM, Satpol PP dinilai bertindak terlalu berlebihan.

Tak sedikit oknum petugas Satpol PP yang terekam kamera melancarkan operasi penertiban dengan menghancurkan lapak pedagang kecil.

Baca Juga: Eks Member WXO Kris Wu Dituding Perkosa 30 Perempuan Termasuk Anak di Bawah Umur

Terakhir, viral video oknum petugas Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menganiaya pemilik warung kopi karena diduga melanggar jam buka yang ditetapkan selama PPKM Darurat.

Ironisnya, salah satu korban yang dianiaya adalah istri pemilik warung kopi yang tengah hamil 9 bulan.

Kejadian pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa terhadap wanita hamil saat lakukan penertiban PPKM berujung pelaporan ke pihak kepolisian Kabupaten Gowa, Sulsel.

Wanita hamil bersama suaminya, Ivan melaporkan tindakan anarkis oknum Satpol PP Kabupaten Gowa ke pihak penegak hukum

Hanya saja, saat keduanya berada di kantor Polres Gowa, wanita hamil tersebut mengalami kontraksi dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Dua WNI di Jepang Akhirnya Lolos dari Hukuman Penjara 6 Tahun

Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan yang diduga menjadi salah satu oknum pemukul dalam video viral tersebut sudah melayangkan pernyataanya kepada publik memalui akun media sosialnya.

Namun, bukannya meminta maaf, Mardani malah meminta agar masyarakat yang tidak tahu apa-apa untuk tidak mengintimidasi dia.

"Tolong masyarakat yang tidak tahu apa-apa jangan mengintimidasi saya. Saya hanya menjalankan tugas.

"Kalaupun saya bersalah. Biarlah hukum yang berbicara," katanya menjelaskan.

Tetapi dalam postingan Facebook tersebut, Mardani Hamdan tetap memaksa bahwa tindakan yang ia lakukan dalam video tersebut sudah benar.

"Saya tetap merasa benar atas apa yang saya lakukan!!," katanya menegaskan.

Atas tindakannya tersebut,jabatan Mardhani Hamdan sebagai sekretaris Satpol PP dicopot Bupat Gowa, Adnan Purichta pada 17 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Viral, Ustaz Abdul Somad (UAS) Dikabarkan Meninggal Kena Azab, Begini Faktanya

“Saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian,” tulis Adnan dari akun Instagram @adnanpurichtaichsan pada Kamis, 15 Juli 2021.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Satpol PP mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif dalam menegakkan aturan PPKM.

Tito Karnavian menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP terdapat tahapan yang perlu ditempuh.

Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan, katanya.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Wanita yang Mudah Diajak Selingkuh, Salah Satunya Pernah Berselingkuh

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tetapi petugas lapangan, anggota kita agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif terlebih dahulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” katanya dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas.

Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itu pun harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Instagram Antara

Tags

Terkini

Terpopuler