Soal Omnibus Law, Jokowi: Kita akan Selesaikan Aturan Pelaksanaan Itu Secepatnya

19 November 2020, 15:02 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi /PresidenRI.go.id

PORTALMALUKU.COM — Pelaksanaan Omnibus Law Undangan-undang (UU) Cipta Kerja dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan diselesaikan secepatnya. 

Menurut Jokowi dalam virtual APEC CEO Dialogues 2020 yang disaksikan di Jakarta, Kamis, 19 November 2020, manfaat dari perbaikan regulasi dapat segera dirasakan oleh dunia usaha.

“Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Jangan Sampai Namamu Tidak Ada, Berikut Kriteria Guru Honorer yang Dapat Bantuan BSU PTK

Baca Juga: Soal Hajatan Rizieq Shihab, Polisi akan Periksa Gubernur Jabar

Reformasi regulasi dan birokrasi, kata Jokowi, akan timbul daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jokowi mengundang para pengusaha dan pimpinan perusahaan di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang usaha berkat adanya UU Cipta Kerja di Indonesia.

“Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Kominfo: Pembatasan Pakai Medos Diusulkan pada Usia 17 Tahun dalam RUU PDP

Baca Juga: Masa PM Joe Biden, Obama: Saya Akan Membantunya Tapi Tidak Ingin Bergabung di Kabinetnya

Sebelumnya di tempat terpisah Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua peraturan turunan UU Cipta Kerja, berbentuk rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.

Susiwijono mengatakan pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat lebih aktif memberikan masukan. Hal itu karena aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.

Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2 November 2020, yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler