Siapkan Diri Anda, Ini Syarat Pendaftaran P3K 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

- 13 Desember 2020, 12:14 WIB
Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka Yuk Daftar, Berikut yang Harus Dilakukan
Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka Yuk Daftar, Berikut yang Harus Dilakukan /tangkap layar YouTube Kang Abie/

PORTALMALUKU.COM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan peluang bagi guru honorer melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2021. 

Kemendikbud peruntukan P3K untuk satu juta guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta. Bagi Anda yang ingin mengetahui persyaratan P3K, Anda bisa mendapatkannya di akhir artikel ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan penerimaan P3K yang diberikan hak istimewa.

Baca Juga: Malam Natal dan Tahun Baru Warga Ambon Dilarang Konvoi

Baca Juga: Saksikan Duel Seru MU vs City, Ini Link Live Streaming

Menurut Nadiem, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan belajar ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” kata Nadiem.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi P3K, kata Nadiem, materi belajar yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri untuk ujian.

Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

Baca Juga: Harga Cengkih di Ambon Turun, Kopra Naik Perlahan

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita yang terus terjaga,” ujar Nadiem.

Terkait gaji dan tunjangan P3K, terbitannya dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjungan P3k. Hal ini membuka peluang bagi honorer K2 dan non-K2 untuk menjadi Aaratur Sipil Negara (ASN), termasuk dari segi gaji, tunjangan serta jenjang karir.

Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, mengatakan P3K itu setara PNS. Yang membedakan hanya pensiun. PNS pensiun karena sejak awal mereka sudah mengiur.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tual Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Miras Tradisional Maluku

Informasi yang diterima dari laman resmi kemendikbud, untuk mekanisme seleksi P3K berikut ini.

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan 13 Jam, HRS Keluar Dari Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol

4. Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020).

Untuk proses pendaftarannya para guru honorer atau peserta P3k dapat mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau bisa melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x