PORTALMALUKU.COM -- Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per Kepala Keluarga Program Keluarga Harapan (KK PKH) dapat melakukan cek online daftar penerima di laman kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.
Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.go.id.
Bantuan ini akan cair pada bulan Desember 2020 melalui rekening bank himbara dan kantor pos.
Baca Juga: Wahyu Sakti Trenggono Masuk Radar Reshuffle Jokowi Mengisi KKP, Begini Profilnya
Bantuan ini adalah uaya pemerintah meringankan bebam masyarakat terdampak Covid-19.
Cara cek dan daftar BST Rp300 ribu per KK PKH bisa dilakukan secara online dengan memasukkan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id.
Pada tahun depan, bantuan ini hanya akan cair sebesar Rp 200 ribu sejak Januari - Juni 2021.
Pengurangan nominal bantuan ini dimaksud agar sasaran penerima bansos BST ini lebih banyak, dan mempertimbangkan semakin banyaknya jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19.
Baca Juga: Siap-Siap Resuffle Kabinet Jokowi-Ma’ruf, Begini Pendapat Pengamat Soal Siapa yang Punya Peluang
Untuk mengetahui dapat bantuan ini atau tidak, masyarakat bisa login ke link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK KTP, nama, dan kode Captcha dan klik "CARI".
Kemudian akan muncul informasi jika namanya sebagai penerima Bantuan Bansos BST Rp300 ribu per bulan per KK PKH di laman DTKS tersebut.
Jika termasuk sebagai penerima bantuan bansos BST Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Terkait Dugaan Korupsi Bisnis Benur Lobster Menteri KKP
Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:
1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos.
3. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19.
Baca Juga: Kabar Gembira, 4 BLT Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Online
Dikutip dari Berita DIY dalam artikel "Cara Daftar Bantuan BST PKH, Cek dtks.kemensos.go.id pakai KTP agar Bansos Rp 300 Ribu Cair" Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Baca Juga: HARI IBU 22 DESEMBER: Presiden Jokowi Ucapkan Penghormatan kepada para Ibu dan Perempuan Indonesia
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bansos BST PKH atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].
Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***