Terkait Rangkap Jabatan, Eks Jubir KPK Ingatkan Baiknya Undur Diri, Mensos?

- 24 Desember 2020, 15:44 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Istimewa /

Di sisi lain, Febri juga mengingatkan, terkait Menteri dilarang Undang-udang atas rangkap jabatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji Guru Honorer di Maluku Naik

“Jangan lupa, dilarang UU rangkap jabatan sbg: 1. Pejabat Negara lain; 2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara / swasta; 3. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN / APBD. ” Cuit akun Twitter @febridiansyah dikutip PotensiBisnis.com pada Kamis, 24 Desember 2020.

“Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini .. Semoga ga kelupaan baca aturan ini. Ada jg sih disebut di UU lain, ”sambungnya.

Febri pun menyarankan sebaiknya tidak sebaiknya dari posisi lama atau diberhentikan. Terlebih lagi yang sedang memgang amanah Pejabat Negara, Kepala Daerah.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat, Ini Jadwal Pencairan Dana PIP Kemendikbud Rp1 Juta Tahap 2 Tahan 2021

“Jadi, bapak ibu sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan. Termasuk yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi / komisaris, atau jk pimpinan organisasi yg didanai APBN / APBD, ”cuitnya.

“Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yang diambil cacat hukum,” sambung Febri.

Menurut Febri, ada dua hal yang tidak dikelola dengan baik, pertama; apsek hukum, kedua; aspek komunikasi publik.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pelaku yang Diduga Otak di Balik Kaburnya 5 Tahanan Polsek Sukarami Palembang

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x