“Aspek hukum (aturan ttg larangan rangkap jabatan dan posisi kepala daerah menurut beberapa aturan). Aspek komunikasi publik. Pernyataan beda2 dan berisiko bertentangan serta informasi yg tdk klir sjk awal dari narsum yg kuat, ”ujarnya.
Febri berharap hal itu dapat terselesaikan dengan baik, dan menjadi sebuah pembelajaran.
“Smg terselesaikan dg baik, terjelaskan dg terang dan yg terpenting, menjadi pembelajaran,” kata Febri Diansyah.
Baca Juga: Resmi Dilantik: Nama Sekjen Muhammdiyah Tidak Ada di Daftar Wakil Menteri, Begini Ceritanya
Selamat para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yang mendapat amanah baru.
Jangan lupa, dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara
3. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN / APBD - Febri Diansyah (@febridiansyah) 23 Desember 2020
Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..
Ada jg sih disebut di UU lain.. pic.twitter.com/1a1Uu3ecBU— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 23, 2020
Jadi, bapak ibu menteri sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan. Terutama yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi/komisaris, atau jk memimpin organisasi yg didanai APBN/APBD
Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yg diambil cacat hukum.— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 24, 2020
Selain itu, pernah terjadi hal yang sama dalam peristiwa yang berbeda. Kala itu dalam agenda pengangkatan Menteri ESDM
“Sebelumnya hal2 sperti ini dlm peristiwa yang berbeda pernah trjadi saat pengangkatan Menteri ESDM,” ujarnya. *** (Pipin L Hakim / Potensibisnis).