Wow! Pelajar Dapat Bantuan Rp3,4 Juta, Berikut Cara Daftar dan Penjelasannya

- 11 Januari 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi pelajar madrasah aliyah.
Ilustrasi pelajar madrasah aliyah. /Lampung.Kemenag

PORTALMALUKU.COM — Awal tahun 2021 menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan beberapa bantuan dari Pemerintah. 

Selain beberap bantuan yang telah dicairkan itu, kini mulai ada kabar gembira bagi pelajar yang sedang menjalani pendidikannya.

Pemerintah akan memberikan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelajar.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

BLT yang difokuskan untuk pelajar itu dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.

Dikutip dari Portalsulut dengan judul “Kabar Gembira, Anak Sekolah Dapat Bantuan 3,4 Juta, Begini Persyaratannya dan Cara Daftarnya”.

Adapun rincian bantuan tersebut yakni, pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan.

Baca Juga: CPNS 2021 Dimulai April Mendatang, Ini Formasi yang Dibutuhkan Instansi

Sedangkan utnuk SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) mengatakan diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik.

“BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober,” ujar Risma.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Ini Syarat Pendaftaran P3K 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi.

Nah, bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut:

- Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seorang Bayi Selamat dari Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Buah Tin dan Cara Konsumsinya

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.(Portalsulut/Alfian Limpaton).***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x