FPI Larang, Hidayat Nur Wahid Sarankan Pemerintah tak Ganggu Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh

- 2 Januari 2021, 11:46 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.*
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.* /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

PORTALMALUKU.COM -- SETELAH organisasi bentukan Muhammad Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI), resmi dilarang pemerintah, 19 tokoh pun segera mendeklarasikan organisasi Front Persatuan Islam sebagai pengganti FPI.

Pembentukan Front Persatuan Islam menuai Polemik. Pasalnya, banyak pihak yang khawatir dengan keberadaan Front Persatuan Islam yang didirikan oleh para tokoh bekas FPI itu.

Diketahui, FPI resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Man United Tempel Ketat Liverpool di Puncak, Persaingan Liga Inggris Makin Panas

Baca Juga: SINOPSIS Film Bioskop Trans TV Ikut Aku ke Neraka; Sebuah Teror si Cewek Horor

Politisi Hidayat Nur Wahid pun, turut angkat bicara terkait hal ini. Mengutip Jurnal Gaya dari artikelnya, "Hidayat Nur Wahid: Front Persatuan Islam Jangan Diganggu Lagi!", menyebut, Nur Wahid meminta pemerintah supaya tidak menganggu keberadaan Front Persatuan Islam.

Menurutnya, hal itu telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui oleh Undang-undang '45.

“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” untuk lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila&UUD45. Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang oleh UU adalah organisasinya separatis, Komunis," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ambon Dua Hati Satu Cinta – Mita Talahatu dan Stevi

Baca Juga: Siap Disalurkan Januari 2021: PKH, BLT, Diskon Listrik, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendirikan Front Persatuan Islam.

Menurut Mahfud, pendirian Front Persatuan Islam tersebut diperbolehkan.

"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud MD.

Mahfud menilai, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Siap Dibagikan, Silakan Penuhi Kriteria Ini

Mahfud mencontohkan, saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi. Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn.***  Jurnal Gaya/Qiya Ameena

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x