Baca Juga: Ramai Perihal Isu Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Wamenkes
Setelah para siswa dinyatakan sebagai penerima dana PIP Rp1 juta dari Kemendikbud, selanjutnya segera cairkan dananya, dengan mengikuti langkah berikut ini:
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan nomor KIP tersebut ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Untuk lembaga pendidikan yang lain harus mengesahan data terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga: Pesan Dukacita dan Doa dari Artis Korea Choi Siwon untuk Korban Gempa Majane, Indonesia
3. Dinas Pendidikan menerima data dari lembaga yang terkait.
4. Data akan diproses oleh Dinas Pendidikan, kemudian dilakukan pengungkit oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
5. Lembaga penyalur dana akan menerima perintah untuk membuat rekening PIP siswa dan mengalirkan dana ke rekening tersebut, termasuk daftar penerima PIP yang disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penerima manfaat kepada pihak sekolah / SKB / PKBM / LKP.
Baca Juga: Lirik Lagu “Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti” - Anneth Delliecia