7. Lembaga pendidikan juga akan memberitahukan kepada penerima manfaat bahwa dana PIP telah siap untuk dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP yang merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh peserta bantuan PIP.
9. Surat pencairan dana PIP dibawa berkas berkas syarat lain sewaktu mengambil PIP di lembaga resmi yang ditunjuk sebagai penyalur. ***(Ratna Padya Rohani/Fixindonesia).