Pelajar Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Ini Syaratnya

- 19 Januari 2021, 05:00 WIB
Program merdeka belajar siapkan BLT PIP Rp1 juta, cek penerimanya di laman pip.kemdikbud.go.id
Program merdeka belajar siapkan BLT PIP Rp1 juta, cek penerimanya di laman pip.kemdikbud.go.id /Kemdikbud.go.id/WARTA SAMBAS

PORTALMALUKU.COM — INFORMASI terkait bantuan tunai untuk siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) telah tersebar jauh.  

Program tersbeut dicairkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Untuk mengakses dan mendapatkan KIP Rp1 Juta tinggal anda login ke laman pip.kemendikbud.go.id. KIP merupakan bantuan yang diberikan untuk siswa agar tetap semangat belajar.

Baca Juga: Tarkait Kasus Suap EP, KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP Rp1 juta dari Kemendikbud akan diberikan uang sesuai dengan tingkatan sekolah.

Seperti dikutip dari Fixindonesia berjudul “Cuma Pakai NISN! Begini Cara Dapatkan Dana PIP Rp1 Juta melalui Link pip.kemdikbud.go.id”.

Para siswa tersebut termasuk siswa SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/SMK/MA/Paket C.

Berikut ini besaran dana bagi siswa untuk mendapatkan dana bantuan PIP dari Kemendikbud ini, di antaranya:

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Diandalkan di Pasar Penjualan

1. Peserta didik SD / MI / Paket A mendapatkan dana bantuan PIP Rp450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP / MTs / Paket B mendapatkan dana bantuan PIP Rp750 ribu per tahun.

3. Peserta didik SMA / SMK / MA / Paket C mendapatkan dana bantuan PIP Rp1 juta per tahun.

Bagi siswa yang ingin mendapatkan dana PIP Rp1 juta, sangat mudah sekali, para siswa hanya perlu mengakses link pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN, dan Anda tercatat sebagai penerima.

Baca Juga: BNPB: Korban Jiwa Gempa Sulbar Kian Bertambah

Berikut ini cara mengakses link pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NISN, agar dana PIP Rp1 juta segera cair:

1. Klik link pip.kemdikbud.go.id

2. Klik ‘Cek Penerima PIP’

3. Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung siswa

4. Setelah itu klik ‘Cek Data’

5. Kemudian akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Ramai Perihal Isu Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Wamenkes

Setelah para siswa dinyatakan sebagai penerima dana PIP Rp1 juta dari Kemendikbud, selanjutnya segera cairkan dananya, dengan mengikuti langkah berikut ini:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan nomor KIP tersebut ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Untuk lembaga pendidikan yang lain harus mengesahan data terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Pesan Dukacita dan Doa dari Artis Korea Choi Siwon untuk Korban Gempa Majane, Indonesia

3. Dinas Pendidikan menerima data dari lembaga yang terkait.

4. Data akan diproses oleh Dinas Pendidikan, kemudian dilakukan pengungkit oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima perintah untuk membuat rekening PIP siswa dan mengalirkan dana ke rekening tersebut, termasuk daftar penerima PIP yang disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penerima manfaat kepada pihak sekolah / SKB / PKBM / LKP.

Baca Juga: Lirik Lagu “Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti” - Anneth Delliecia

7. Lembaga pendidikan juga akan memberitahukan kepada penerima manfaat bahwa dana PIP telah siap untuk dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP yang merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh peserta bantuan PIP.

9. Surat pencairan dana PIP dibawa berkas berkas syarat lain sewaktu mengambil PIP di lembaga resmi yang ditunjuk sebagai penyalur. ***(Ratna Padya Rohani/Fixindonesia).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: fixindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah