Vanessa Angel Beberkan Agendanya Usai Dinyatakan Bebas Murni

- 19 Januari 2021, 17:44 WIB
Artis Vanessa Angel bebas murni dari hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu Jakarta.
Artis Vanessa Angel bebas murni dari hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu Jakarta. /Istimewa/PMJNews/

PORTALMALUKU.COM - Artis Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas murni usai menjalani masa penahanan setelah terseret kasus narkoba pada tahun 2020 lalu.

Vanessa dibebaskan kemarin 17 Januari 2021. Usai bebas, Vanessa pun membeberkan renacannya kembali ke panggung dunia hiburan Tanah Air.

"Alhamdulillah banget sudah bisa bebas. Bisa berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru. Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya," ujar Vanessa Angel saat ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, 18 Januari 2021, dikutip PMJ News.

Usai menghirup udara bebas, Vanessa langsung kembali ke dunia hiburan Tanah Air. "Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," tutur Vanessa.

Baca Juga: Menarik! Empat Personel Berbeda dari Grup Idola K-pop Bintangi Convenience Store Fling

Baca Juga: Tarkait Kasus Suap EP, KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Semenjak menjadi tahanan rumah, ibu satu anak ini memang tak diizinkan syuting. Vanessa Angel cuma boleh diizinkan bekerja dari rumah.

"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," sambungnya.

Sebelumnya Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.

Baca Juga: Ramai Perihal Isu Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Wamenkes

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah