4 Alur Registrasi Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

- 19 Januari 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /The New York Times

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah telah menetapkan tahap pertama vaksinasi Covid-19 dilakukan Januari--April 2021. Kelompok prioritas penerima vaksin di tahap awal ini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes) serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas pelacakan (surveilans/tracing) kasus Covid-19.

Selain nakes, dijadwalkan pula penyuntikan bagi 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, seperti TNI, Polri, Satpol PP, serta petugas pelayan publik lainnya.

Direncanakan vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari. Total jumlah penerima vaksin Covid-19 dari Januari 2021 hingga Maret 2022 sebanyak 181,5 juta orang.

Baca Juga: Menarik! Empat Personel Berbeda dari Grup Idola K-pop Bintangi Convenience Store Fling

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid-19 adalah tahap registrasi ulang. Menurutnya, hal itu penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.

Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta penapisan sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita calon penerima vaksin.

Meski demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Melalui tahapan tersebut, dokter Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Kominfo nomor 253 tahun 2020.
Baca Juga: Tarkait Kasus Suap EP, KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Adapun alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19 seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id, Selasa, 19 Januari 2021:

1. Sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui: SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel, Aplikasi Pedulilindungi dengan mengakses laman https://pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Baca Juga: Ramai Perihal Isu Sanksi Pidana Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Wamenkes

Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.

Nantinya, masyarakat diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta penapisan diri (self-screening) sederhana terhadap penyakit penyerta. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.

3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Pelajar Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Ini Syaratnya

4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin. Data penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi (KLIK DI SINI) ***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah