Polres Bekasi Gali Makam Korban Pembunuhan di TPU Sukatani

- 4 Februari 2021, 23:22 WIB
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, saat gelar perkara kasus pembunuhan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 4 Februari 2021
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, saat gelar perkara kasus pembunuhan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 4 Februari 2021 / ANTARA/Pradita Syah


PORTALMALUKU.COM - Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengaku pihaknya telah menggali makam jasad korban pembunuhan AD yang diduga berencana di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukatani. Tindakan itu bertujuan untuk memastikan penyebab kematian korban.

"Kami gali kubur dan autopsi jenasah korban," kata Hendra Gunawan, saat gelar perkara di Bekasi, Kamis, 4 Februari 2021, dikutip Antara.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RS Polri Kramatjati di TPU Sukatani, polisi memastikan korban meninggal akibat dibunuh menggunakan benda tajam.

"Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting," katanya.

Baca Juga: Jumlah Sampah Warga Ambon Turun 10 Ton per Hari di Masa Pandemi Covid-19

Awalnya, korban ditemukan tewas dalam kamar mandi dengan kondisi mengenaskan. Kematian AD awalnya diduga sebagai tindakan bunuh diri.

Setelah autopsi, di tubuh korban, kata Hendra, ditemukan luka sobek akibat benda tajam di banyak bagian tubuh dan setelah autopsi selesai jasad korban kembali dikebumikan.

Pelaku turut dihadirkan dalam proses itu dan diminta menunjukkan barang bukti aksi kejahatannya seperti gunting dan baju.

Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 2 Februari 2021.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin, mengatakan kasus itu diduga pembunuhan berencana yang dipicu dendam.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 26 Tersangka Teroris, Tiga Orang Wanita dan Anggota FPI, Polisi: Mereka Sangat Aktif

"Korban AD berprofesi sebagai tukang kelapa di Klender, Jakarta Timur dan pelaku MR merupakan seorang guru ngaji," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Alvin, motif pembunuhan tersebut dilatari dendam dan cinta segitiga di kehidupan mereka.

Kasus nahas itu bermula dari anak korban yang disebut melakukan tindakan asusila terhadap anak pelaku. Namun, di sisi lain, si Pelaku ternyata juga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.

"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Korban merupakan tetangga pelaku," katanya.

Korban dihabisi saat tengah tertidur lelap di rumahnya. Usai membunuh korban, pelaku mengarang cerita bahwa korban bunuh diri untuk mengelabui keluarga korban maupun warga setempat," ungkapnya.

Baca Juga: Ujian Nasional Tahun 2021 Resmi Dihapus, Ini Penjelasan Surat Edaran Mendikbud

Penyidik tengah mendalami kasus pembunuhan berencana ini dengan menggali keterangan tersangka maupun saksi guna mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan tersebut.

Atas perbuatan MR bin T, mereka terancam pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x