Mahasiswa Terima Rp700 Ribu, Potongan UKT Rp2,4 Juta, Bonus 12 SKS dan Sertifikat, Ini Cara Daftarnya

- 13 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Peserta melalui Program Kampus Belajar.
Ilustrasi Pendaftaran Peserta melalui Program Kampus Belajar. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

PORTALMALUKU.COM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis Program Kampus Mengajar (PKM).

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan melalui PKM 2021, dirinya ingin menantang mahasiswa.

“Yang mengatakan ‘saya mau’, yakni mau membantu mengubah tantangan tersebut menjadi harapan,” ujar Nadiem dikutip dari PMJ News, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Facebook Batasi Iklan Politik di Berbagai Negara Termasuk Indonesia

Bagi mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan yang diprioritaskan Kemendikbud, maka akan mendapat uang sebesar Rp700 ribu.

Dikutip dari Potensibisnis dalam artikel “Cara Daftar Program Kampus Mengajar Agar Dapat 700 Ribu 2,4 Juta 12 SKS dan Sertifikat dari Pemerintah”.

Selain uang Rp700 ribu, mahasiswa yang mengikuti program ini juga akan mendapatkan potongan UKT maksimal Rp2,4 juta sebanyak satu kali.

Baca Juga: Sekolah di Papua Barat Dibolehkan Belajar Tatap Muka, Nadiem: Tetap Melalui Prokes Covid-19

Selain uang, bila mahasiswa mengikuti PKM maka akan diberikan kemudahan dalam konversi satuan kredit semester (SKS) mereka. Selanjutnya mahasiwa juga akan diberi sertifikat peserta PKM.

PKM setara dengan 12 SKS dalam perkuliahan. Para mahasiswa akan mengajar selama 6 jam per hari selama satu semester.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x