PORTALMALUKU.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan mulai 21 Mei 2021 pengesahan STNK secara online.
Sebelumnya, Korlantas telah membuka pelayanan untuk perpanjangan dan pembuatan SIM secara online.
Melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan, pelayanan secara daring akan terus dikembangkan.
Baca Juga: Bagi Guru Honorer, Ini Syarat P3K 2021 dan Cara Verval Ijazah, Segera!
Menurutnya, itu bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Penerapan yang dilakukan ini sejalan dengan program Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“STNK kita bikin secara daring merespon pandemi Covid-19,” ujar Pol Istiono, dikutip dari PMJ News, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi
Istiono menambahkan, hal itu bagian dari program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan.
Proses pengajuannya menyerupai pengajuan perpanjangan SIM online.