Hidupkan Lagi Kebijakan Susi Pudjiastuti, Menteri KKP Larang Cantrang

- 1 Maret 2021, 15:18 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. /Twitter.com/@saktitrenggono/


PORTALMALUKU.COM -- Kebijakan eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang melarang pengunaan cantrang oleh nelayan kembali diberlakukan.

Sikap Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono soal penggunaan cantrang oleh nelayan disampaikan melalui unggahan video di akun media sosial resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti melarang cantrang karena dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar laut.


Baca Juga: UPDATE: Gunung Merapi Kembali Sembur Awan Panas dan Lava Pijar Mencapai 1,7 Kilometer

Sebab, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan mengamati di dasar perairan.

Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.

Kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.

“Saya keliling, saya minta sama tim untuk keliling Pantura. Karena yang cantrang itu di Jawa saja,” ucap Sakti Wahyu Trenggono, dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Senin, 1 Maret 2021.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KKP RI #KKPREBOUND (@kkpgoid)

 

Baca Juga: Catat ! Maret 2021 Pemerintah Umumkan Pembukaan CPNS

Dia pun menuturkan bahwa tidak semua nelayan di Pulau Jawa menggunakan cantrang, dan hanya nelayan di beberapa wilayah yang menggunakannya.
“Jawa juga gak semua Jawa, cuma Tegal, kemudian Rembang, Pati, itu yang memakai cantrang,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif, dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Oleh karena itu, Sakti Wahyu Trenggono pun melarang penggunaan cantrang karena dapat mengakibatkan penangkapan ikan berlebih (overfishing).

“Kita sampaikan supaya dia mengganti alat cantrang tersebut, karena kalau dia tidak mengganti, itu nanti lama-lama akan overfishing,” katanya.

Baca Juga: Tiga Kapal Tanpa Dokumen SIPI Diamankan KKP di Sulteng

Sakti Wahyu Trenggono juga memberikan contoh dampak yang akan terjadi akibat penangkapan ikan berlebih tersebut.

Dia memberikan contoh ketika ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 712 yang merupakan WPP pulau Jawa, sudah tidak ada.

“Kalau dia (nelayan) misalnya kita kasih ‘kamu sekarang ambil ikannya hanya di pulau Jawa’ di WPP 712 misalnya, maka dia mesti pergi ke 711, itu daerah Natuna,” tutur Sakti Wahyu Trenggono.

Dia mengatakan bahwa nelayan yang tadinya mengambil ikan di WPP 712, akan berpindah ke WPP lainnya.

“Atau dia perginya ke laut Banda sama di Arafura. Nanti kalau dia hitung, tidak usah lama, mungkin 10 tahun lagi habis juga kan,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Breaking News : 5 Anggota KPK Geledah Kantor BP FTZ

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa penggunaan cantrang untuk menangkap ikan harus segera dihentikan dan diganti.

“Yang kita minta, sudah, kalian harus ganti. Cara gantinya seperti ini, ini kan yang nelayan besar. Kalau yang nelayan kecil ya kita harus bantu,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Untuk nelayan besar, dia menegaskan bahwa penggunaan cantrang harus dilarang dan diganti, karena sebagian besar penggunaan cantrang dilakukan oleh nelayan besar.

“Kalau nelayan besar ya dia harus ganti, kalau enggak ya pokoknya dilarang. Enggak ada toleransi, gak ada, soal ekologi kan harus dijaga,” tutur Sakti Wahyu Trenggono.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x