Lagi, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, JPU: Terdakwa Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum

- 17 Mei 2021, 19:23 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) Muhammad Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara.
Habib Rizieq Shihab (HRS) Muhammad Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. /Antara/Reno Esnir/

Baca Juga: Cek Fakta: Pasukan TNI Berangkat ke Palestina untuk Mengendalikan Perang?

Tuntutan JPU tersebut ditanggapi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang akan mengajukan pledoi. Pledoi atau pembelaan tersebut akan dilakukan dalam sidang berikutnya.

Atas pledoi yang diajukan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu untuk menyiapkannya.

Harena dijadwalkan sidang lanjutan perkara kerumubnan massa di Megamendung tersebut akan dijadwalkan pada Kamis, 20 Mei 2021 mendatang.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada perkata ini.

Baca Juga: PM Israel Janji Terus Serang Palestina, Fadli Zon: Sudah Pantas Netanyahu Dapat Julukan 'Penjahat Perang'

Sedangkan pada dakwaan kedua, Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dan pada dakwaan ketiga, Rizieq, dinyatakan JOPU telah melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***(Adithya Nurcahyo/Depok.Pikiran-Rakyat).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah