Sambut Baik Arahan Presiden Soal Hasil TWK, KPK: Kami Sepakat

- 17 Mei 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Instagram @official.kpk/

PORTALMALUKU.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mangku sepakat dengan pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Ghufron pihaknya mengapresiasi komitmen tinggi Jokowi terhadap KPK yang seharusnya memiliki SDM terbaik dalam menjalankan pemberantasan korupsi.

"Kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Menurut Ghufron, KPK menyambut baik pesan Jokowi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sebut Tidak Ada yang Kenal Presiden Jokowi di Forum Internasional, Rocky: Ngomong Dua Kalimat Aja Gak Bisa

Pertimbangan itu dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dirinya menambahkan proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai, kata dia, pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.

"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasukan TNI Berangkat ke Palestina untuk Mengendalikan Perang?

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Senin.

Seperti diketahui pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Jokowi.

Baca Juga: Lagi, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, JPU: Terdakwa Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Presiden Jokowi harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi," ungkap Jokowi.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah