THR ASN Cair Bulan Ini, Gaji ke-13 Akan Cair Juni Bulan Delapan, Begini Rinciannya

- 18 Mei 2021, 00:27 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi.
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/

PORTALMALUKU.COM — Presiden Jokowi disebut telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

Hal tersebut guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 PNS akan berlangsung pada bulan Juni mendatang. Diketahui, pencairan tunjangan hari raya (THR) juga diberikan bulan ini, Mei.

Baca Juga: Simak! Jika Anda Lulus CPNS 2021, Ini Daftar Gaji PNS Dari Golongan Satu Hingga Empat

Menurut penjelasan Sri Mulyani, THR dan gaji ke-13 ASN akan diterima pada H-10 jelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2021 yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Pemberian gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

Ketentuan ihwal pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 dan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tersebut, diatur besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Potensi Bisnis PortalJogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah