PORTALMALUKU.COM — Presiden Jokowi disebut telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.
Hal tersebut guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 PNS akan berlangsung pada bulan Juni mendatang. Diketahui, pencairan tunjangan hari raya (THR) juga diberikan bulan ini, Mei.
Baca Juga: Simak! Jika Anda Lulus CPNS 2021, Ini Daftar Gaji PNS Dari Golongan Satu Hingga Empat
Menurut penjelasan Sri Mulyani, THR dan gaji ke-13 ASN akan diterima pada H-10 jelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2021 yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pemberian gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.
Ketentuan ihwal pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 dan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tersebut, diatur besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.***