Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Ekspor Benur

- 16 Juli 2021, 12:39 WIB
Edhy Prabowo dihukum 5 tahun bui karena terbukti secara sah melakukan suap ekspor benur.
Edhy Prabowo dihukum 5 tahun bui karena terbukti secara sah melakukan suap ekspor benur. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Antara PORTALMALUKU.COM -- Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara soal kasus ekspor benur oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16 Juli 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan dengan denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis, 15 Juli 2021 Jakarta.

Hakim menilai Edhy Prabowo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Singgung Kasus Elit Negara, Ade Armando: Ada Upaya Sistematis untuk Hancurkan Indonesia!

Selain penjara, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.68 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa," kata hakim Albertus.

Jika Edhy Prabowo, kata majelis hakim, tidak dapat mengganti uang yang dimaksud dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang sebagai pengganti uang tersebut.

"Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta dan benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," lanjut hakim Albertus.

Tak ayal bui dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah