PORTALMALUKU.COM -- Anggota DPRD Kabupaten Jember, Imron Baihaqi, dijatuhkan vonis penjara selama 25 hari atas kasus penganiyaan.
Imron Baihaqi divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 16 Agustus 2021.
Sidang tersebut dilakukan secara virtual dan diikuti oleh terdakwa yang didambakan penasehat hukumnya, serta jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Imron Baihaqi yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember itu terungkap bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Anies Baswedan Luncurkan Sergub DKI: Tak Ada Lomba 17 Agustus
Humas PN Jember Slamet Budiono, mengatakan majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman," ujar Slamet dilansir dari Antara.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa Imron Baihaqi, Nur Wakib, mengungkapkan putusan hakim kepada kliennya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan merupakan putusan majelis hakim yang sudah adil.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 17 Agustus 2021: Gemini Capai Tujuan, Libra Hati-hati Berkata
Baca Juga: Kupas Tuntas Sinopsis Love Story 17 Agustus 2021: Ken Diusir dari Rumah Argadana, Maudy Ada di Sana?