PORTALMALUKU.COM -- Bupati Bintan, Apri Sujadi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan hari ini di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penyidik KPK resmi menetapkan Apri Sujadi dan Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Baca Juga: Soal Temuan Pelanggaran HAM dalam TWK KPK, Mardani Ali Sera : Tamparan Keras di Hari Kemerdekaan
Foto Pemeriksaan Bupati Bintan
KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Foto Keterangan Pers KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri) dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama. Kasus korupsi yang menjerat Apri dan Saleh itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar. ***