Bupati Bintan Apri Sujadi Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK Hari Ini

- 24 Agustus 2021, 15:51 WIB
Bupati Bintan Nonaktif  Apri Sujadi (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. KPK memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka terkait kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

PORTALMALUKU.COM -- Bupati Bintan, Apri Sujadi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan hari ini di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. 

Penyidik KPK resmi menetapkan Apri Sujadi dan Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca Juga: Soal Temuan Pelanggaran HAM dalam TWK KPK, Mardani Ali Sera : Tamparan Keras di Hari Kemerdekaan

Foto Pemeriksaan Bupati Bintan

KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. 
KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Foto Keterangan Pers KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri) dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.  KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri) dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

Keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama. Kasus korupsi yang menjerat Apri dan Saleh itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah