PORTALMALUKU.COM -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menegaskan bagi setiap pengelolaan dana desa harus transparan.
“Penggunaannya harus terbuka dan mengakomodir kebutuhan warga, bukan keinginan kepala desanya,” ujar Moeldoko, Kamis, 9 September 2021.
Menurutnya dana desa yang merupakan APBN harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Terhadap Hewan, Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD
"Harus tertib dan disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," kata Moeldoko.
Ia menambahkan, terkendalanya pengelolaan dana desa karena keterbatasan sumber daya manusia.
Lanjutnya, seorang Kepala Desa harus mampu menjadi motivator, fasilitator dan mobilisator.
Baca Juga: Siaran Langsung Terpaksa Menikahi Tuan Muda Kamis 9 September 2021: Pembunuh Ibu Kinanti Terungkap
Hal itu, menurut dia supaya penggunaan dana desa bisa tepat sasaran dan tepat guna.
Terutama saat menghadapi dampak-dampak pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.