Insiden Penembakan di Exit Tol Bintaro Ternyata Pelaku Anggota Polisi

- 7 Desember 2021, 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan ungkap alasan insiden penembakan di Exit Tol Bintaro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan ungkap alasan insiden penembakan di Exit Tol Bintaro. /PMJ News/Yeni

PORTALMALUKU.COM - Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sudah terungkap. Tersangka adalah anggota SatPJR Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Ipda OS.

Usai terungkap dan tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian langsung memberikan alasan dibalik penembakan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, insiden ini bermula ketika Ipda OS menerima laporan terkait pembuntutan terhadap seseorang berinisial O.

Baca Juga: Terungkap! Fuji An Tanggapi Isu Melarang Keluarga Vanessa Angel Ketemu Gala Sky: Aku Gak Suka!

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan yang membuntuti yaitu mobil Ayla dengan jumlah penumpang 4 orang," kata Zulpan dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Selasa, 7 Desember 2021.

"Kemudian saat saudara O menghentikan kendaraannya di Exit Tol Bintaro justru mobil yang membuntuti memepet dan mengancam," lanjut Zulpan.

Zulpan menjelaskan, kantor Ipda OS yang berdekatan dengan Exit Tol tersebut, ia keluar dan menembak peringatan, namun tembakan tersebut tidak digubris.

Baca Juga: Profil dan Biodata Luz Victoria Pemeran Selfie Anastasia di My Love My Enemy: Karir, Umur dan Akun Sosmed

Baca Juga: TOP 10 Besar Rating Acara TV Per 4-6 Desember 2021: My Love My Enemy Tersingkir, Ikatan Cinta Tidak Kokoh

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan yang membuntuti itu justru melakukan perlawanan salah satunya dengan mencoba menabrak Ipda OS.

"Kendaraan ini berupaya untuk menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan yakni dengan melakukan penembakan itu ya," ujar Zulpan.

"Pertama tembakan ke udara satu kali, dan tembakan yang mengenai korban dua orang kena," tambah Zulpan menjelaskan.

Baca Juga: 18 Warga Desa Tamilouw Maluku Tengah Tumbang Dihajar Peluru Karet, Diduga Ditembakkan Anggota Polres Amahai

Atas insiden ini, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x