Desak Kemenag RI Tangani Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Ambon, PPMI Nasional: Kasus Ini Ada...

- 20 Maret 2022, 13:29 WIB
Liputan khusus tentang dugaan pelecehan seksual di kampus buat LPM Lintas IAIN Ambon dibekukan. Ilustrasi dari
Liputan khusus tentang dugaan pelecehan seksual di kampus buat LPM Lintas IAIN Ambon dibekukan. Ilustrasi dari /FREEPIK/pikisuperstar

PORTALMALUKU.COM - Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, desak Kementerian Agama (Kemenag) RI tangani kasus dugaan pelecehan seksual di IAIN Ambon.

Sekjen PPMI Nasional, Primo Rajendra Prayoga mengatakan dalam beberapa tahun belakangan ini, kekerasan seksual memang menjadi kasus yang meresahkan.

"Kasus ini ada di hampir banyak perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama," kata Primo, dikuti dari Antara, Minggu, 20 Maret 2022.

Respons PPMI ini dikaitkan dengan liputan khusus majalah pers mahasiswa Lintas soal pelecehan seksual di dalam kampus IAIN Ambon.

Baca Juga: Atur Proyek Pemkab Buru Selatan Maluku dengan Dokumen Fiktif, KPK Duga Tagop Soulisa Raup 10 Miliar

Laporan majalan Lintas tersebut bertajuk 'IAIN Ambon Rawan Pelecehan', yang mencatat 32 orang mengaku korban pelecehan seksual di IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.

Sementara jumlah pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.

Menurut Primo, selain Lintas, sejak 2020-2022 ada sembilan LPM di Indonesia tang mengalami tindak pengekangan, mulai dari pembredelan, hingga intimidasi.

"Di tahun 2020 ada enam kasus pembredelan, sementara itu di tahun 2022 ada tiga LPM. Seperti dari UPPM UMI, LPM Nuansa, dan terakhir dari LPM Lintas," ujar Primo.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Kebayoran Baru Jaksel, Mobil Avanza Terjepit Tiang Listrik

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah