Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara Terkait Sanksi Keras DKPP

- 6 Februari 2024, 10:05 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

PIKIRAN RAKYAT MALUKU - Ketua KPU Hasyim Asy'ari buka suara menanggapi sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP RI. Hasyim mengatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, Hasyim mengatakan, KPU sebagai teradu selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Dalam kasus pelanggaran kode etik, pihaknya sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan. Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim seusai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Ambon hingga Lahirkan 4 Orang Anak sejak 2017

Apapun putusan DKPP, Hasyim sekali lagi menegaskan, KPU tidak akan berkomentar terhadap saksi tersebut. "Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ucap Hasyim

DKPP RI menegaskan, putusan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI tidak berkaitan dengan pencalonan capres-cawapres. Peringatan keras kepada seluruh Komisioner KPU murni persoalan pelanggaran etik, dan bukan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada (kaitannya dengan pendaftaran Cawapres 02 Gibran)," kata Heddy seusai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Diketahui, DKPP menyatakan, pencalonan Gibran yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP bahkan menegaskan, KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebagai perintah konstitusi," kata bunyi pertimbangan putusan DKPP.

DKPP menekankan kembali, tindakan Para Teradu pada dasarnya, sudah menindak lanjuti putusan MK. Tepatnya, pada Putusan MK Nomor 90/2023.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x