"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," ujar putusan DKPP tersebut.***