Hingga akhirnya, video syur mantan istri Gading Martin itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat bernama Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution.
Baca Juga: Rizieq Shihab Nyatakan Sikap Politiknya, Jimly: Parpol Lain Mesti Tahu Diri, Termasuk Parpol Islam
Baca Juga: Ini 8 Jenis Makanan Bergizi Bagi Kesehatan Lansia
Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.