Polisi: Dua Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Bukan Orang Pertama

- 15 November 2020, 03:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan menambah follower menjadi alasan penyebar video asusila mirip Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan menambah follower menjadi alasan penyebar video asusila mirip Gisel. /Antara

Hingga akhirnya, video syur mantan istri Gading Martin itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat bernama Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution.

Baca Juga: Rizieq Shihab Nyatakan Sikap Politiknya, Jimly: Parpol Lain Mesti Tahu Diri, Termasuk Parpol Islam

Baca Juga: Ini 8 Jenis Makanan Bergizi Bagi Kesehatan Lansia

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x