Sebelumnya di tempat terpisah Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua peraturan turunan UU Cipta Kerja, berbentuk rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.
Susiwijono mengatakan pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat lebih aktif memberikan masukan. Hal itu karena aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2 November 2020, yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.***