Kedapatan Langgar Aturan Prokes Covid-19, Dua Menteri di Yordania Mundur Diri

1 Maret 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi bendera Yordania. /Pixabay/dimitrisvetsikas.

PORTALMALUKU.COM — Dua Menteri Yordania dengan resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Alasan dari pengunduran diri dua Menteri tersebut lantaran kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial selama pandemi Covid-19 di daerah setempat.

Menyetujui hal tersebut, Raja Yordania Abdullah II pada Minggu kemarin, mengakui pengunduran diri Menteri dalam Negeri dan Menteri Kehakiman itu.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

Baca Juga: Jarang Diketahui, Dua Bahan Dapur Ini Dijamin Ampuh Kurangi Resiko Kanker

Untuk diketahui, Menteri dalam Negeri adalah Samir Al-Mobaideen, dan Menteri Kehakiman Bassam Al-Talhouni.

Sebelumnya, Perdana Menteri Bishr Al-Khasawneh, meminta kedua Menteri tersebut untuk mengundurkan diri.

Saat menghadiri upacara, kedua Menteri itu hadir dengan jumlah tamu melebihi maksimum yang diizinkan.

Baca Juga: Rekomendasi Makan Sehat! Ini 6 Jenis Makanan Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Melalui Pengadilan Kerajaan Yordania melaporkan, Raja Abdullah telah menginstruksikan Menteri Administrasi Lokal Tawfiq Krishan untuk memimpin Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Negara Urusan Hukum Ahmed Ziyadat untuk memimpin Kementerian Kehakiman.

Sejauh ini, tidak ada komentar dari para menteri yang mengundurkan diri.

Selama beberapa bulan terakhir, Yordania memberlakukan sejumlah langkah pembatasan untuk mengekang penyebaran Covid-19, termasuk jam malam dan melarang pertemuan lebih dari 20 orang.

Baca Juga: Hidupkan Lagi Kebijakan Susi Pudjiastuti, Menteri KKP Larang Cantrang

Negara itu sejauh ini mengonfirmasi 386.496 kasus Covid-19, termasuk 4.675 kematian.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Anadolu Agency

Tags

Terkini

Terpopuler