Soal Pembredelan LPM Lintas, Kuasa Hukum IAIN Ambon: Lintas Tak Ditutup, Hanya Dibekukan Sementara

19 Maret 2022, 16:18 WIB
Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman. /Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman/

PORTALMALUKU.COM -- Kuasa Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Gajali Rahman memberikan klarifikasi tentang isu prembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas oleh Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin.

Sebelumnya, beredar hangat di media sosial bahwa Rektor IAIN Ambon telah melakukan pembredelan terhadap pers mahasiwa Lintas.

Kabar pembredelan itu mencuat setelah kampus menebitkan Surat Keputusan Rektor nomor Nomor 95 Tahun 2022 yang ditandatangani Rektor Zainal Rahawarin pada Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Maret 2022: Kabar Baik Aries, Semua Jerih Payahmu Membuahkan Hasil

"Membekukan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian bunyi surat putusan tersebut.

Menurut Gajali Rahman, pihak rektorat sebenarnya tidak membredel Lintas, tetapi hanya dibekukan sementara waktu. Hal itu selaras dengan berakhirnya masa kepengurusan Lintas periode 2021-2022.

"Yang benar itu bahwa Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan karena periodesasi kepengurusan 1 tahun telah berakhir yang terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan" kata Gajali Rahman dalam keterangan resminya yang diterima Portal-Maluku.com, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh rekrorat untuk membekukan Lintas sudah sesuai dengan koridor atau mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus.

Setiap kepengurusan UKM, sebut dia, yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK, maka kepengurusannya dikembalikan kepada kampus.

Baca Juga: Video Amanda Manopo Bersholawat Viral, Netizen: Manda Sudah Jadi Muslim Ya?

Hal tersebut dilakukan mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus, termasuk oleh LPM Lintas. Karena Lintas sendiri milik lembaga negara, dalam hal ini IAIN Ambon.

Langkah pembekuan aktivitas pengurus Lintas periode 2021-2022 itu bertujuan untuk  menghindari hal yang tak diinginkan.

Dengan alasan itu, sebut Gajali, kepengurusan Lintas dibekukan sambil menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan baru.

"Yang benar itu, bahwa UKM LPM Lintas dikekukan karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Saat ini, pimpinan (rektor) telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru," ujar dia.

Langkah pembekuan ini juga diambil, menurut Gazali, karena rektorat menemukan adanya penyalahgunaan prosedural di internal kepengurusan Lintas periode tahun ini.

Baca Juga: AJI Ambon Kecam Tindakan Rektor IAIN Ambon Anggota Pers Mahasiswa Lintas

"Saat pertemuan kami dengan Pemimpin Redaksi Lintas, tanggal 16 Maret itu, memperkenalkan pemimpin redaksi (Pemred) untuk menghadirkan Direktur Umum Lintas.

"Nyatanya, yang dihadirkan bukan Direktur sesuai rujukan SK Rektor, tapi yang dihadirkan orang lain. Padahal belum ada pergantian SK dan sebagainya.

"Ini bagi lembaga, merupakan pelanggaran. Dan terpenting itu, bahwa masa kepengurusannya sudah selesai pada tanggal 16 Maret 2022 kemarin. Wajar kalau dibekukan," kata Gajali.***

 

Editor: Yusuf Samanery

Tags

Terkini

Terpopuler