LPM Lintas Gugat SK Rektor IAIN Ambon ke PTUN, Pimred: Untuk Mengembalikan Rumah Belajar Kami

- 14 Juli 2022, 11:37 WIB
Aksi penolakan SK pembekuan LPM Lintas
Aksi penolakan SK pembekuan LPM Lintas /AJI Indonesia/

Ketiga, pihak kampus dalam mengeluarkan SK Rektor tidak memperhatikan atau tidak mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Koalisi dan pihak penggugat mendesak PTUN agar bijak dan adil dalam proses persidangan dan PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas, mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.***

 

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah