Ketiga, pihak kampus dalam mengeluarkan SK Rektor tidak memperhatikan atau tidak mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Koalisi dan pihak penggugat mendesak PTUN agar bijak dan adil dalam proses persidangan dan PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas, mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.***