PORTALMALUKU.COM — Seorang pemuda berinisial I di Dusun Dua, Desa Bangga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi. Pasalnya pemuda tersebut memposting terkait terorisme di akun media sosialnya.
Sesuai keterangan pihak keluarga, I diamankan karena telah memposting sesuatu di media sosial terkait terorisme.
Namun keluarga tidak memberikan keterangan lebih jelas, terkait video yang di posting di media sosial Facebook I tersebut.
Baca Juga: YouTube Batasi Ujaran Kebencian dengan Fitur Barunya
Baca Juga: Simak ! Dua Kejanggalan Peraturan Ekspor Benur
Baca Juga: Frank Lampard Rencana Perpanjang Masa Kontraknya di Chelsea
‘’Katanya terkait Undang Undang ITE, masalah postingan tentang teroris di facebooknya,’’ ujar Razak, selaku pihak keluarga I.
Razak menjelaskan penangkapan oleh aparat kepolisian itu dilakukan pada Selasa, 1 Desember 2020, sekitar pukul 16:00 WITA.
‘’Ada empat mobil, delapan orang polisi yang turun ke rumah,’’ tutur Razak.
Baca Juga: Ponsel Bisa Digulung, Samsung Kembangkan Galaxy Scroll
Baca Juga: Breaking News : Tilep Dana Covid-19, Pejabat Kemenos Terjaring OTT KPK
Saat ini, menurut Razak, adik sepupunya itu masih berada di Mako Polda Sulteng, yang berada di Jalan Samratulangi Palu. Ia menyebut bahwa status I saat ini adalah tahanan bimbingan selama dua puluh hari
‘’Ia diizinkan dijenguk dan keadaannya baik baik saja. Sekarang di Polda,’’ kata Razak.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang di konfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal itu.
Baca Juga: Mensos: Penerima PKH Maksimal Lima Tahun Setelah Itu Harus Diganti
‘’Belum dapat informasi,’’ ungkap Didik.***