Tiga Poin Penting Instruksi Perpanjangan PKM Jawa-Bali yang Diterbitkan Mendagri Tito Karnavian

25 Januari 2021, 15:52 WIB
Mendagri RI, Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian.

 

PORTALMALUKU.COM - Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan instruksi tentang Perpanjangan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali berdasarkan hasil monitoring Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Membijaki itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali.

Tenggat waktu perpanjangan PKM dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi satu dari Instruksi Mendagri tersebut, Minggu, 24 Januari 2021 seperti dikutip PMJ News, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sebanyak 14,920 Vaksin Covid-19 Tiba di Ambon]

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ambon Beta Harap - Mitha Talahatu

Selain itu, ada sejumlah aturan yang mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.

1. Kapasitas karyawan di perkantoran

Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.

2. Sistem pembelajaran

Selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.

3. Sektro esensial

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu, untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan.

Baca Juga: Bahaya Reklamasi Teluk Ambon, Data LIPI : Penumpukan Sendimen Naik 6 Kali Lipat

Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Begini Aturannya

"25 persen untuk makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto," tercantum dalam salinan instruksi menteri tersebut.

Tak hanya itu, Tito juga merevisi aturan jam operasi sejumlah pusat perbelanjaan. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga 19.00 WIB.

Pada aturan baru yang diterbitkan Tito, mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Tak hanya itu, kegiatan konstruksi pun diizinkan 100 persen beroperasi. Tempat ibadah diatur pembatasan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan. Operasional angkutan umum juga mesti diatur demi menghindari penularan.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler